Mengenal 21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus
Berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang harus diwaspadai di lingkungan kampus. Kekerasan ini tidak hanya berupa kontak fisik, tetapi juga bisa berbentuk verbal dan digital (online).
Beberapa contohnya antara lain:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik/tubuh korban.
2. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang oleh penerima.
3. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi.
4. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
Mari bersama-sama menciptakan ruang belajar yang aman dengan mengenali dan mencegah tindakan-tindakan tersebut.
Beberapa contohnya antara lain:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik/tubuh korban.
2. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang oleh penerima.
3. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi.
4. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
Mari bersama-sama menciptakan ruang belajar yang aman dengan mengenali dan mencegah tindakan-tindakan tersebut.